Layoff dan Pemecatan, Ada Bedanya?

One GML , November 18 2022

Layoff dan Pemecatan, Ada Bedanya?

Istilah layoff ramai diperbincangkan belakangan ini. Istilah layoff muncul setelah beberapa perusahaan startup melakukan pengurangan jumlah karyawannya.

 

Perusahaan startup teknologi edukasi, seperti Zenius, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 200 karyawannya. Hal serupa dilakukan startup teknologi LinkAja, e-commerce JD.ID, hingga yang terbaru Pahamify.

 

Sepintas, layoff ini seperti fenomena PHK massal yang terjadi akibat berbagai alasan. Utamanya adalah karena kondisi makro ekonomi yang terguncang selama pandemi dan adanya penyesuaian terhadap fokus serta kebutuhan bisnis perusahaan.

 

Lalu, apa sih arti layoff? Dan, apa bedanya dengan pemecatan? Berikut ulasannya.

 

 

Apa itu Layoff?

Dikutip dari Investopedia, layoff adalah jenis pemutusan hubungan kerja yang terjadi ketika perusahaan menangguhkan atau memberhentikan seorang karyawan, baik untuk sementara maupun permanen. Layoff biasanya dilakukan ketika perusahaan mengalami kesulitan secara finansial atau adanya perubahan organisasi.

 

Misalnya, perusahaan ingin mengurangi biaya pembayaran gaji untuk meningkatkan nilai pemegang saham. Itu dilakukan karena perusahaan mengalami penurunan pendapatan, menerapkan otomatisasi, dan lain sebagainya.

 

Dalam melakukan layoff, perusahaan tetap harus memberikan hak karyawannya, seperti uang pesangon, penghargaan atas masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya. Aturan soal itu sudah diatur di Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

 

Faktor Penyebab Layoff

Kalau melihat dari faktor terjadinya layoff, berasal dari kebijakan perusahaan. Berikut ulasan tentang beberapa penyebab layoff.

 

1. Pengurangan Biaya

Terjadinya layoff adalah pengurangan biaya. Biasanya perusahaan gagal menghasilkan keuntungan, gagal membayar utang, atau tidak lagi mendapatkan dukungan pendanaan dari investor. Agar dapat menghemat biaya, maka perusahaan memberhentikan karyawan dan mengalokasikan pengeluaran tersebut ke pos biaya yang lain.

 

2. Bangkrut

Penyebab layoff selanjutnya adalah perusahaan gulung tikar alias bangkrut. Ini bisa terjadi jika perusahaan terus merugi, dan manajemen gagal dalam mengelola bisnis. Dalam kondisi seperti ini, biasanya perusahaan akan melakukan layoff dan hanya menyisakan beberapa karyawan inti untuk mempertahankan sisa operasional bisnis.

 

3. Mengoptimalkan Kinerja Karyawan

Faktor terjadinya layoff berikutnya adalah karena perusahaan mengalami kelebihan jumlah karyawan. Penyebabnya bisa bermacam-macam. Misalnya,  karena adanya jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Contohnya, pekerjaan untuk pengamanan (sekuriti) atau petugas cleaning service. Atau, ada perubahan pada beberapa peran manajerial.

 

Tujuan pengurangan karyawan adalah untuk penghematan biaya dan perusahaan bisa fokus pada bisnis utamanya. Selain itu juga untuk mengoptimalkan operasionalnya agar menjadi lebih efektif.

 

Selain itu, pengurangan karyawan juga bertujuan untuk memperkuat kinerja di beberapa divisi. Misalnya, perusahaan mengurangi beberapa karyawan di satu divisi dan melakukan penambahan di divisi lainnya.

 

4. Merger dan Akuisisi

Ketika dua atau lebih perusahaan melakukan merger (penggabungan), maka akan muncul kepemimpinan baru. Jadi, akan ada jajaran direksi dan komisaris yang baru untuk menggantikan direksi dan komisaris lama yang ada di dua atau lebih perusahaan sebelumnya. Jadi, jumlah direksi dan komisarisnya akan berkurang.

 

Ini tentu berdampak pada operasional perusahaan. Misalnya, akan ada penghematan anggaran, dan penghilangan beberapa posisi supaya tidak terdapat dua direksi/divisi/departemen yang sama dalam satu organisasi.

 

Sementara akuisisi adalah kondisi ketika suatu perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain. Dampaknya sama dengan merger, yaitu terjadinya perubahan kebijakan perusahaan yang memungkinkan terjadinya pemberhentian karyawan yang memiliki tugas yang sama di perusahaan.

 

5. Pembatalan Proyek Besar

Perusahaan terkadang melakukan perekrutan besar-besaran untuk mendukung kebutuhan pengerjaan proyek berskala besar. Nah, saat proyek itu dibatalkan, perusahaan tentu perlu memberhentikan karyawan yang dipekerjakannya. Memang ada beberapa perusahaan yang memindahkan posisi karyawan tersebut ke perusahaan lain. Tapi, biasanya karyawan yang dinilai tidak berpengalaman kemungkinan besar akan terkena layoff.

 

 

Perbedaan Layoff dan Pemecatan

Meskipun sama-sama berakibat kehilangan pekerjaan, layoff berbeda dengan pemecatan. Pemecatan umumnya terjadi karena adanya penyimpangan yang dilakukan karyawan. Misalnya, sang karyawan melakukan tidak kekerasan, korupsi atau melakukan kesalahan yang berakibat fatal, tidak hadir berhari-hari tanpa pemberitahuan, atau jumlah karyawan sudah terlalu banyak dan tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

 

Pemecatan juga erat kaitannya dengan performa kerja karyawan yang kurang memuaskan. Selain itu, atasan juga bisa memecat karyawannya karena alasan lainnya. Misalnya, melanggar peraturan perusahaan, tidak memenuhi standar perusahaan, merusak properti perusahaan, hingga melanggar perjanjian kontrak.

 

Jika seorang karyawan dipecat, maka ia tidak mungkin direkrut kembali oleh perusahaan tersebut. Sebab pemutusan hubungan kerja atau PHK ini disebabkan oleh performa karyawan itu sendiri.

 

Wanda Indana

QuBisa

Jika ada informasi yang ingin ditanyakan, silakan Chat WA Customer Service & Social Media kami:

  • - WhatsApp : 0813-8952-8410
  • - Instagram : @onegml
  • - LinkedIn : @onegml
  • - Facebook : @onegmlofficial
  • - TikTok : @onegmlofficial
  • - YouTube : @onegmlofficial

More Article

Selalu Ada Pilihan

One GML , November 18 2022

"I believe in luck. But the harder you work, the more luck you will have." Thomas Jefferson...

Selalu Ada Pilihan
Definisi Quality Control, Pelajari Tugas, Manfaat dan Syarat Menjadi QC

One GML , November 18 2022

Quality Control adalah proses pengecekan atau pengujian yang dilakukan demi memastikan atau mengukur kualitas dari produk sehingga sesuai dengan standar ketentuan p...

Definisi Quality Control, Pelajari Tugas, Manfaat dan Syarat Menjadi QC
Strategi Halodoc Menerapkan Sistem Kerja Hybrid

One GML , November 18 2022

Pada awal pandemi banyak perusahaan menerapkan kebijakan Work from Home (WFH). Kini, seiring terus menurunnya kasus harian Covid, banyak perusahaan m...

Strategi Halodoc Menerapkan Sistem Kerja Hybrid
Wajib Sertifikasi bagi Profesional Sumber Daya Manusia

One GML , November 18 2022

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 10 ayat (2), telah menetapkan bahwa “Pelatihan kerja diselenggarakan berd...

Wajib Sertifikasi bagi Profesional Sumber Daya Manusia